Rapat Kerja DPRD Kota Tanjungpinang : BPN Akui Lahan Milik PT. CDA
TANJUNGPINANG - Derajat, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa sampai hari ini, pihak BPN tetap akui bahwa PT.Citra Daya Aditya sebagai pengguna lahan yang sah secara hukum.. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Tanjungpinang dengan turut menghadirkan pihak PT.CDA , warga dan juga intansi terkait.
"PT.CDA sampai saat ini kami tetap mengakui sebagai pengguna lahan yang sah." Jelas Derajat dalam sidang DPRD pada selasa (10/03/2015).
Derajat mengatakan bahwa memang pada tahun 2010 pernah ada diusulkan bahwa lahan tersebut terlantar.
"Agustus 2010 pernah disusulkan terindikasi terlantar dengan BPN Kepri ke BPN RI" jelasnya.
Derajat kembali menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, belum ada masuk laporan atau semacam bukti penguasaan atas tanah dilokasi trsebut selain PT.Citra Daya Aditya. Smpai saat ini BPN tetap memegang putusan bahwa lokasi masih dimiliki PT. Citra Daya Aditya.
"Sampai saat ini BPN tetap memegang putusan bahwa lokasi masih dimiliki PT.Citra Daya Aditya karena belum ada masuk laporan dan bukti penguasaan selain PT.CDA" Ungkapnya.

