Terbukti Nyabu, Legislator Bintan Ini Divonis Enam Bulan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 12 Maret 2015 19:58 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 787 kali ditampilkan

BINTAN - Anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Hukuman yang sama juga dikenakan kepada dua teman wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini. Arif dan dua teman wanitanya ditangkap di Sekretariat Partai Amanat Nasional Bintan di Kijang saat menggunakan sabu-sabu beberapa waktu lalu.



"Sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, divonis selama 6 bulan untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam," kata Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan, yang didampingi Fathul Mujib dan Eryusman.



Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Efan Apturedi, yang sebelumnya selama 10 bulan rehabikitasi di Panti Rehabilitasi BNP Kepri di Batam.



"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika," katanya. (ANT)