16 Pegawai Kembali Tertangkap Sedang 'Ngopi'
KARIMUN - Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Karimun pada Senin (23/3) kemarin kembali mendapatkan hasil, 16 orang pegawai kedapatan bolos kerja dan tengah duduk-duduk di warung kopi.
Hal yang termasuk dalam pelanggaran disiplin pegawai ini dapat mengancam pelanggarnya dengan penundaan kenaikan pangkat maupun sanksi lainnya. Kabag Humas dan Proteokoler Pemkab Karimun M. Yosli mengatakan 16 pegawai yang terjaring razia tersebut pastinya dilaporkan kepada Bupati Karimun dan akan diberikan sanksi melalui tindakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Tentunya sanksi yang diberikan berjenjang mulai dari teguran sampai penundaan pangkat. Yang terberat yan dipecat." ucap Yosli.
Ia juga menyatakan akan melihat sudah berapa kali ke 16 pegawai tersebut bolos saat jam dinas. Jika lebih dari satu kali, maka minimal sanksi yang diberikan tentu diatas dari peringatan atau penundaan pangkat. Ia juga menyatakan hal ini tidak saja terjadi di Pulau Karimun melainkan juga banyak dijumpai di warung kopi di Kundur dan beberapa pulau lainnya. "Makanya dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dapat memerintahkan anggotanya yang ada di semua Kecamatan agar melakukan razia termasuk di Kundur, Moro, Durai dan sebagainya," ujarnya.
Dalam razia yang langsung dikomando oleh Sekretaris Satpol PP Karimun Raja Azli tersebut, merupakan atas instruksi dari Bupati Karimun Nurdin Basirun saat digelarnya apel di kantor bupati pekan lalu. Saat apel tersebut, Bupati meminta agar PNS tidak keluyuran di warung kopi saat jam kerja. "Sebenarnya ini bukanlah razia, melainkan cuma aksi sweeping atau hanya sekedar penertiban terhadap pegawai terutama PNS yang keluyuran di jam kerja. Penertiban ini merupakan instruksi dari pak bupati yang meminta kepada pegawai agar menjalankan disiplin selaku abdi masyarakat dengan tidak keluyuran atau nongkrong di jam kerja," ungkap Raja Azli.

