Mimad Purelang Tanyakan Soal Penghapusan PBB

Diterbitkan oleh pada Rabu, 25 Maret 2015 10:08 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.106 kali ditampilkan

Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mempertanyakan ide penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan non-komersial, alias rumah hunian biasa dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia

 

Menurut Rani, Anggota Pengawas Himad Purelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui keterangan tertulisnya, pihaknya mempertanyakan hal tersebut karena mengapa kutipan pajak yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu menjadi 'target' dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

 

"Mau dihapuskan segala lagi? Kok itu yang difokuskan dia (Menteri Ferry)," kata Rani. Padahal, tanpa mempunyai sertifikat, PBB itu sudah terbit terlebih dahulu, sehingga harusnya Ferry fokus saja mengurusi hal-hal yang terkait dengan kepemilikan atau sertifikat tanah.

 

"Jangan sepertinya memberi angin sorga kepada masyarakat. Padahal, itu tidak jadi esensi tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri," kata Rani.

 

Sebab, lanjutnya, bagi warga di rangkaian Pulau-pulau Rempang Galang, khususnya di Kota Batam, bukan hanya membayar PBB, namun juga membayar kewajiban lainnya terkait tanah, yakni uang wajib tahunan otorita atau UWTO tanpa ada keberatan.

 

"Kami dua kali membayar pajak kepada pemerintah, yakni PBB kepada Pemko Batam dan UWTO kepada BP Batam. Itu tidak masalah. Sudah puluhan tahun kami lakukan," katanya.

 

Kendati demikian, kata Rani, warga Batam dalam waktu dekat, akan mempertanyakan UWTO yang dikumpul BP Batam sejak 1993 silam, hal itu terkait saat warga diberikan HPL pulau-pulau Rempang Galang kepada Ketua Dewan Kawasan Nasional (DKN).

 

"Sebenarnya, sesuai dengan fungsinya, yang kami inginkan dari Pak Menteri adalah, memberikan sertifikat hak milik (SHM) terhadap seluruh tanah dirangkaian pulau-pulau Rempang Galang yang sudah kami daftarkan sejak tahun 2008 ke BPN," katanya.

 

Pasalnya, bagi warga Batam, PBB tidak perlu dicabut asal masyarakat mendapatkan satu prestasi yang baik dari pemerintah, jikalau masyarakat konsisten membayarnya kepada negara.

 

"Untuk itu, kami meminta agar Pak Ferry tidak usah berwacana di luar kewenangannya. Cukup dia mengerjakan sesuatu hal terkait dengan kepemilikan tanah agar ada kepastian dan keadilan hukum di negara ini, khususnya bagi kami masyarakat yang tergabung di dalam Himad Purelang," katanya.

 

Dengan harapan, bagi warga Batam yang sudah mendaftarkan tanah negara agar dilekatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah itu. Karena DPR RI sendiri sudah menugaskan BPN untuk mengeluarkan sertifikat tersebut. Perlu diingat, sejak era Pak Hendarman Supandji (Mantan Kepala BPN) saja sudah dikeluarkan SK agar persoalan itu dituntaskan. "Kok masa jaman pak Ferry malah mundur kinerjanya untuk menyelesaikan itu?," heran Rani.

 

Nah disitulah kewajiban dari kinerja Menteri Ferry yang sesungguhnya agar segera dikeluarkan SHM kepada warga Himad Purelang. "Bukan yang aneh-aneh atau bersikap aneh-aneh dengan selalu berprasangka buruk terhadap perjuangan masyarakat kami. Buka pintu hatimu Pak Menteri seperti opini yang kerap bapak Menteri, sejak ditunjuk menjadi Menteri," katanya.