THM Tak Bayar Pajak Akan Dicabut Izinnya

Diterbitkan oleh pada Rabu, 25 Maret 2015 20:32 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.155 kali ditampilkan

KARIMUN - Masih adanya oknum pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang nakal tidak membayarkan pajak sesuai dengan billing (tagihan konsumen) membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Karimun menggelar razia.


Razia pajak dilakukan tim monitoring Dispenda ke beberapa tempat hiburan malam pada Selama (24/3) malam, dilakukan untuk mengecek THM yang masih melakukan pelanggaran. Tempat hiburan malam yang melanggar aturan terancam dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

 

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Kabupaten Karimun, Raden Richky Dwi Muhardi mengatakan dalam razia atau monitoring pajak hiburan tersebut Dispenda melihat seberapa besar tingkat kesadaran THM dalam membayar pajak. Sehingga dalam aksi itu meminta data-data yang akurat kemudian akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran apakah seusi dengan data konsumen atau tidak.

 

"Seminggu sebelumnya pun kami juga melakukan aksi monitoring seperti ini, dan hasilnya ada satu THM yang ternyata didapati melakukan pelanggaran. Ternyata biling order dengan biling koorporasi tidak sama, itu didapati setelah kita minta data dan dilakukan verifikasi," ucap Richky.

 

Tindakan yang akan dilakukan bagi yang melanggar akan memberikan tiga jenis sanksi, pertama berdasarkan kesalahan seperti data yang tidak sesuai dengan pajak yang harus dibayarkan maka diwajibkan untuk dilunasi sesuai dengan data yang ditemukan, kedua jika tidak menindahkan hal itu maka akan dicabut izinnya dan terakhir dapat dipidanakan karena memanipulasi data pajak.