KPU Kepri Pesankan Penyelenggara Pemilu Harus Independen

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 27 Maret 2015 00:45 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 980 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan langsung dari keluarga hingga kerabat anggota penyelenggara pemilu mulai dari anak, keponakan hingga mertua diawasi serta dilarang menerima bantuan dari pengurus partai politik.

 

Pengawasan terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya pada komisioner, melainkan sampai tiga lapis kekerabatan. Jadi mulai dari istri, anak, keponakan dan  mertua, kata Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Marsudi saat menjadi narasumber seminar bertema "Membangun Peradaban Politik yang Santun untuk Kemajuan Kepri" yang digelar Komunitas Bakti Bangsa Tanjungpinang, Kamis (26/03/2015).

 

Menurut dia, pengawasan terhadap Komisioner KPU pusat sampai daerah sangat ketat. Komisioner harus menjaga sikap dan aktivitas agar tidak melanggar ketentuan."Kami harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas di kantor maupun luar kantor," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan tidak hanya berurusan dengan DKPP, melainkan juga bisa diproses di kantor polisi, kejaksaan, pengadilan dan Mahkamah Konstitusi. "Jadi kami memang harus berhati-hari," katanya. Terkait peradaban politik yang santun, menurut dia, harus dibangun sejak dini. Peradaban konflik itu berhubungan dengan pendidikan politik.

 

Pendidikan politik untuk masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Calon seharusnya tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat juga harus meyakinkan diri sendiri untuk tidak memilih calon yang melanggar peraturan. yang pada saat kampanye ini melakukan pelanggaran, berpotensi melakukan pelanggaran yang lebih besar jika terpilih. "Masyarakat juga harus berani menolak politik transaksional," ujarnya.