Malaysia Gencar Deportasi TKI
TANJUNGPINANG - Malaysia kembali mendeportasi 326 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah ke pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura kota Tanjungpinang, provinsi Kepri karena tidak memiliki dokumen yang lengkap
Ketua pengawas TKI dari Dinas Sosial kota Tanjungpinang Iskandar, Kamis malam, mengatakan, ‘’pemulangan (deportasi) untuk yang laki-laki kita bawa ke tempat penampungan KM 8 sedangkan untuk yang perempuan kita arahkan di jalan sungai Timun KM 14 senggarang.’’ujarnya singkat, Kamis (03/26/2015).
Sesuai data, ke 326 TKI ilegal yang dideportasi itu 204 laki-laki, 130 perempuan, dan dua orang bayi. Salah seorang TKI deportasi bernama Rusdi (37) asal kota Tanjungpinang, saat pendataan mengatakan, dirinya tertangkap saat menjual makanan di pertokoan. Tiba-tiba dikepung oleh aparat gabungan dari imigrasi dan kepolisian negara itu sehingga tidak mampu menghindar lagi, kenang dia.
Bapak dari dua anak ini mengungkapkan, akhir-akhir ini baru mencoba menjual makanan ringan di pasar sedangkan istrinya menjadi pembantu rumah tangga tanpa menggunakan paspor. "Saya sudah 15 tahun bekerja di sana dan baru kali ini ditangkap aparat kepolisian," beber dia sambil menambahkan, masih kembali ke Malaysia bekerja tetapi mau mengurus paspor terlebih dahulu.

