DPRD : Kepri Layak Jadi Daerah Otonomi Khusus
Kepulauan Riau (Kepri) sudah selayaknya ditetapkan sebagai wilayah otonomi khusus agar potensi kelautan provinsi termuda kedua di Indonesia itu dapat dikelola secara maksimal, kata Ketua Komisi II DPRD setempat Ing Iskandarsyah.
"Kepri sudah sepantasnya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah pusat sehingga 96 persen perairan dan 2.4 08 pulau-pulau dapat dikelola sebagai sumber pendapatan daerah," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam seminar "Kepri Sebagai Wilayah Strategis Indonesia" yang digelar Komunitas Mahasiswa Perbatasan, di gedung SMKN 2 Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kepri terhambat dalam melaksanakan pembangunan berbasis kelautan. Banyak kebijakan di berbagai sektor kehidupan yang menyangkut pengelolaan potensi kelautan di kawasan perbatasan yang tidak dapat diputuskan oleh Pemerintah Kepri.
Kebijakan dalam pengelolaan potensi kelautan dikendalikan pemerintah pusat. Sementara pemerintah pusat tidak fokus dalam mengelola sektor perekonomian di kawasan perbatasan.
Ironi pemerintah pusat lebih banyak menguras energi untuk menjaga kawasan perbatasan dari ancaman negara asing. Padahal kebijakan pertahanan keamanan dapat disinergikan dengan pengelolaan potensi maritim di kawasan perbatasan.
"Sektor ekonomi dan pertahanan keamanan dapat berjalan beriringan. Pembangunan pulau terluar membutuhkan anggaran, yang bersumber dari sektor kelautan. Ini saatnya pemerintah fokus membangun fasilitas dasar sebagai pondasi dalam mengelola potensi kelautan," katanya.
Iskandarsyah yang berasal dari dapil Karimun itu mengatakan geografi Kepri yang strategis selama bertahun-tahun hanya disampaikan secara lisan oleh pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat. Padahal masyarakat Kepri mengharapkan aksi nyata dari pemerintah. (ANT)

