Ormas NTB Polisikan Menkum dan HAM
Penyebabnya, Kemenkumham telah mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan baru dengan Nomor AHU00297.60.10.2014 tanggal 11 Juli 2014. Padahal, Nahdlatul Wathan telah berbadan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman no: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960.
Rofiq Ashari, kuasa hukum Nahdatul Wathan versi Siti Raihanun mengatakan, Kemenkumham mengesahkan kembali badan hukum Nahdlatul Wathan pada Juli 2014. Padahal organisasi itu telah didirikan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada Nomor 48 Tahun 1956.
"Kami sudah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. Tapi, tiba-tiba, tahun 2014 diterbitkan lagi dengan organisasi sama, tapi beda pengurus," kata Rofiq, kemarin.
Atas permasalahan itulah, jelas Rofiq, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN. Soalnya, Kemenkumham dengan mudahnya mengesahkan lagi badan hukum ormas Islam terbesar di NTB itu.

