Ormas NTB Polisikan Menkum dan HAM

Diterbitkan oleh pada Senin, 6 April 2015 09:32 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 817 kali ditampilkan




Penyebabnya, Kemenkumham telah mengesahkan pendi­rian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan baru dengan Nomor AHU00297.60.10.2014 tanggal 11 Juli 2014. Padahal, Nahdlatul Wathan telah berba­dan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman no: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960.



Rofiq Ashari, kuasa hukum Nahdatul Wathan versi Siti Raihanun mengatakan, Kemenkumham mengesahkan kembali badan hukum Nahdlatul Wathan pada Juli 2014. Padahal organisasi itu telah didirikan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada Nomor 48 Tahun 1956.


"Kami sudah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumum­kan dalam berita Negara RI ta­hun 1960. Tapi, tiba-tiba, tahun 2014 diterbitkan lagi dengan organisasi sama, tapi beda pengurus," kata Rofiq, kemarin.


Atas permasalahan itulah, jelas Rofiq, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN. Soalnya, Kemenkumham dengan mu­dahnya mengesahkan lagi badan hukum ormas Islam terbesar di NTB itu.