Politisi PDIP Umbar Senyum Saat Dibawa Petugas KPK
Anggota Komisi IV DPR asal Adriansyah menebar senyum saat digelandang petugas menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dini hari (11/4).
Reaksi itu ditunjukan Adriansyah saat keluar gedung KPK sekitar pukul 00.30 WIB. Dia digiring Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kepada awak media, lelaki paruh baya yang telah tampil mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih menebar senyum. Sejumlah pertanyaan awak media tidak digubris Adriansyah yang merupakan politisi senior PDI Perjuangan.
Sembari berjalan santai menuju mobil tahanan yang telah terparkir di pelataran gedung KPK, dia terlalu sibuk mengumbar senyum kepada juru gambar yang mengabadikan momen. Bahkan, hingga di dalam mobil tahanan, mantan bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu tetap menebar senyum.
Hal berbeda justru ditunjukkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat. Saat digelandang petugas ke mobil tahanan, pria keturunan Tionghoa itu memilih menutupi wajahnya dengan kantong plastik yang dibawanya.
Andrew justru tampak terlihat malu saat wajahnya disorot kamera awak media. Tak sepatah kata terlontar dari mulutnya saat awak media menanyakan seputar dugaan suap yang membuatnya dan Adriansyah menjadi pesakitan.
Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis kemarin, KPK menangkap Adriansyah, Andrew Hidayat dan seorang anggota polisi Briptu Agung Krisdiyanto dari dua lokasi di Bali dan Jakarta. Adriansyah ditangkap bersama Agung di sebuah hotel di kawasan Sanur Bali, sedangkan Andrew diciduk di Jakarta
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dalam pecahan mata uang Rupiah dan Dollar Singapura. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp 500 juta.
Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Terhadap Adriansyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Briptu Agung Krisdiyanto dibebaskan karena tidak didapati bukti keterlibatannya dalam tindak pidana. Agung diketahui hanya menjadi kurir pengantar uang. [RMOL/ian]

