Parpol Dilarang Sewa Kendaraannya Pada Pemilukada Serentak

Diterbitkan oleh pada Selasa, 14 April 2015 10:41 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.035 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Calon kepala daerah tidak boleh menyewa partai politik untuk dijadikan sebagai kendaraan politik dalam pemilihan kepala daerah, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Razaki Persada.


"Jika terbukti menyewa kendaraan politik, peserta pilkada dapat dibatalkan pencalonannya, bahkan tidak dapat mencalonkan diri pada pilkada berikutnya," kata Razaki di Tanjungpinang, Senin.



Razaki mengemukakan peserta pilkada dan pengurus parpol yang memberi dan menerima uang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 47 ayat 1-5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.



"Untuk melahirkan pemimpin yang bersih harus dimulai dari proses demokrasi yang bersih pula. Biaya politik yang besar berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak baik," ujarnya.



Dia mengatakan informasi terkait sewa partai sebagai kendaraan politik untuk menjadi peserta pemilu maupun pilkada sering terdengar, namun sulit dibuktikan. Sewa partai itu sering dinamakan oleh para politisi sebagai mahar, biaya politik, maupun tiket kendaraan.



"Kalau dulu tidak ada aturan tegas, tetapi sekarang kondisi sudah berbeda. Jangan coba-coba karena ada ketentuan pidananya," katanya.


Razaki mengimbau peserta pilkada maupun pengurus parpol tidak melakukan politik uang. Pengurus parpol seharusnya mengusung figur berdasarkan pertimbangan kualitas, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat. (ANT)