Disperindag Bintan Himbau Mini Market Untuk Tidak Menjual Miras

Diterbitkan oleh pada Rabu, 15 April 2015 14:34 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 1.190 kali ditampilkan



Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.



“Kami sampaikan langsung himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat surat edaran yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi himbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadan mendatang saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujarnya, di Bintan Rabu (15/04/2015).



lanjutnya, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Permendag No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 28 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja.



“Disperindag Bintan, menghimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi denda berupa Rp 5 Miliar,” tegasnya.



Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, sambungnya adalah, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas.