DPRD Tanjungpinang Minta Polresta Ikut Awasi Larangan Jual Mikol
Menanggapi hal ini, Maskur Tilawahyu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang lewat akun facebooknya menuliskan bahwa tugas pengawasan dan pengawalan UU ini tidak hanya menjadi tugas Pemko Tanjungpinang saja. Melainkan , Maskur juga mengungkapkan bahwa Polresta Tanjungpinang harus ikut serta untuk menertibkan peraturan ini.
“Karena itu UU (Baca : Permendag No 6 2015), maka bukan hanya Pemerintah kota Tanjungpinang saja yang harus turun awasi, tapi juga kami minta Polresta Tanjungpinang ikut menertibkan sesuai amanah UU tersebut yg ancamannya bisa denda 4 milyar dan izin usahanya dicabut. “ Jelas Maskur dalam status akun Fb nya yang tertulis Rabu (15/04/2015)
Buruknya dampak dari minuman alcohol baik dari sisi individual maupun kolektif tentunya memberikan dampak kerugian jangka pendek ataupun panjang bagi yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu, Maskur berharap agar semua pedagang di Tanjungpinang dapat mematuhi aturan ini.
“Kami berharap semua pedagang di tg.pinang mematuhi aturan tersebut demi kebaikan bersama.” Jelas Maskur

