Rudenim Tanjungpinang Tampung 522 Warga Asing
TANJUNGPINANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, menahan 522 orang asing yang tidak melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian, masuk secara gelap, menyalahgunakan izin tinggal, atau sedang mencari suaka politik.
Anggota Detensi Imigrasi Dani, ketika dihubungi Jumat (04/17/2015), mengatakan para tahanan itu antara lain dari Myanmar, Somalia, Sri Lanka, Afghanistan, Sudan, Palestina, Bangladesh, Pakistan, Afrika Selatan, Taiwan, Nepal, dan Malaysia.
Warga asing yang tinggal di Rudenim Tanjungpinang mendapat pengawasan ekstra ketat dari petugas, sehingga tidak membuat keributan, berkelahi, dan mencoba melarikan diri, katanya. "Petugas Rudenim terus memantau kegiatan mereka selama berada di ruang tahanan, termasuk mengenai kesehatan dan makanan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada terjadi kesalahpahaman di ruang tahanan Rudenim dilakukan beberapa negara asing, biasanya bisa diselesaikan sehingga tidak sampai terjadi keributan. "Kita juga harus mampu mengendalikan berbagai warga negara asing yang ditampung di Rudenim, sehingga dapat hidup rukun, damai dan tidak terjadi perkelahian," pungkasnya.

