Syarat Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah
TANJUNGPINANG - Pemerintah memberikan kewenangan sekolah dalam menentukan kelulusan siswanya. Sekolah pun memiliki kriteria kelulusan yang harus dipenuhi anak didik mereka.
Menurut Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, syarat kelulusan dari sekolah ada empat yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai baik untuk semua mata pelajaran, lulus Ujian Sekolah (US) dan lulus Ujian Nasional (UN).
"Jika siswa lulus UN tetapi tidak lulus US, maka tidak akan diluluskan. Begitu juga jika siswa tidak memiliki nilai rapor dari semester satu sampai lima, tidak bisa lulus. Lalu jika sikapnya tidak baik, juga tidak akan lulus," ujarnya, Kamis (04/16/2015).
Sebelumnya, UN menjadi momok karena menjadi penentu kelulusan. Kini, UN juga memiliki peran dalam kelulusan siswa. Namun lanjutnya, siswa cenderung merasa lebih "divonis" tidak lulus karena situasi yang diciptakan pada UN sendiri membuat para siswa menjadi tegang.
"Dulu seperti itu karena kelulusan tidak melihat aspek lain kecuali UN," tuturnya. Sekolah juga menetapkan, siswa harus meraih nilai minimal 75 untuk US. Selain itu, siswa juga harus berkelakuan baik dan lulus ujian praktik.
"Nilai minimal tersebut disesuaikan dengan Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan oleh setiap sekolah," tuturnya.

