Dispenda Karimun Lakukan Razia Baliho dan Spanduk di Kundur

Diterbitkan oleh pada Selasa, 28 April 2015 16:23 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.044 kali ditampilkan

KARIMUN - Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kecamatan Kundur, melakukan razia terhadap spanduk dan baliho iklan yang sudah kadaluwarsa.

 

Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik kota di Tanjung Batu, seperti di tepi jalan protokol dan kios-kios, dan warung-warung, serta beberapa tempat lain.

 

Kepala UPT Dispenda Keca,atan Kundur Effendi mengatakan, razia terhadap spanduk dan baliho iklan tersebut dilakukan karena merasa izin sudah habis. Kebanyakan masa izin iklan produk tersebut habis dari jadwal yang ditentukan.

 

"Karena oleh yang memasang tidak diturunkan , akhirnya petugas yang menurunkan" tuturnya. Mestinya, lanjut Effendi, para pemasang iklan produk tersebut bisa menurunkan sendiri tanpa menunggu petugas berwenang bertindak.

 

Sebab, pihak memasang sudah tahu waktu berakhirnya masa berlaku iklan tersebut. "Tapi ya itu tadi, karena tidak diturunkan, kita tindak." tandasnya.

 

Effendi berharap masyarakat atau pihak yang hendak memasang iklan sebuah produk dengan spanduk dan baliho mengurus izin terlebih dulu. Petugas Dispenda akan menulis masa berlaku izin iklan tersebut.

 

"Kalau tidak izin atau izin masa berlakunya habis tapi tetap dipasang, maka tetap kita tindak", tuturnya.