DPRD Tanjungpinang : "Dishub Harus Dapat Jalankan Retribusi Parkir Sesuai Perda"
“Urusan perhubungan, Dinas Perhubungan belum tertib dalam pemungutan retribusi parker atau belum menggunakan karsis sehingga memunculkan lahan parkir yang dikapling kapling oleh perorangan’” Papar Simon Awantoko
Padahal, jika pemungutan retribusi parker ini bisa berjalan sesuai dengan perda perparkiran , maka nantinya dana yang masuk bisa memberikan kontribusi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah Tanjungpinang. Oleh karena itu, DPRD berharap Dishub mampu menjalankan pemungutan retribusi parker sebagaimana mestinya.
“ Harapannya dinas perhubungan dapat menjalankan pemungutan retribusi parker sesuai dengan perda perparkiran dan bisa memberikan kontribusi pemasukan bagi PAD Kota Tanjungpinang sesuai dengan perda kota tanjungpinang no 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.” Jelas Simon, Ketua Pansus

