Dua Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan “Dipecat”

Diterbitkan oleh pada Rabu, 6 Mei 2015 20:31 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 1.110 kali ditampilkan

BINTAN - Sebanyak dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bintan, dipecat secara tidak hormat. Mereka pernah melakukan kesalahan selama bekerja dengan alasan telah melanggar disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sementara itu, alasan pemecatan tersebut adalah kebijakan langsung dari pimpinan.

 

Kedua orang anggota Satpol PP yang dipecat itu adalah  Adi Susanto dan Syahrul. Sekretaris Kepala Satpol PP Bintan Raja Imran H mengatakan, pemecatan kedua anggota Satpol PP Bintan sesuai dengan prosedur yaitu melalui Badan Kepegawaian Daerah Bintan. "Kedua anggota Satpol PP Bintan tersebut sudah lama tidak masuk kantor. Sesuai dengan aturan dari PP nomor 53 tahun 2010 pegawai yang tidak masuk selama komulatif 48 hari, maka sudah bisa diberhentikan.’’ujarnya, Rabu (06/05/2015).

 

“Karena tidak disiplin, maka keputusan pemecatan  itu merupakan kewenangan pemkab dengan pertimbangan ada evaluasi dan penilaian dalam kinerja, "Pemecatan ini sudah melalui tahapan dan sebelumnya sudah diproses di BKD. Jadi, ini merupakan sebagai bentuk peringatan bagi anggota Satpol PP Bintan lainnya yang sudah jelas melanggar disiplin pegawai akan tetap diberi sanksi sesuai dengan aturan berlaku, ”ujarnya mantap.