Usai Reses, Dewan Kepri Memulai Masa Sidang II 2015
TANJUNGPINANG - Setelah menyelesaikan kegiatan reses sejak 27 April hingga 05 Mei, DPRD Provinsi Kepri, Rabu (6/5/2015) melakukan Rapat Paripurna untuk memulai masa sidang ke-2 Tahun 2015 bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Pulau Dompak, Tanjungpinang. Rapat Paripurna ini sekaligus penutupan masa sidang pertama tahun 2015.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam sambutannya berharap seluruh anggota DPRD memanfaatkan masa reses selama enam hari kerja tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga apa yang menjadi kehendak masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) bisa ditampung dan bisa di rumuskan menjadi sebuah kebijakan.
“Sesuai dengan amanat Peraturan DPRD nomor 1 pasal 66 ayat (6), bahwa anggota DPRD Kepri setiap melakukan tugas reses secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya. Laporan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan jadwal pelaporannya akan kita jadwalkan,” kata Jumaga Nadeak.
Meskipun sekarang telah memasuki masa sidang ke-2 tahun 2015, namun diakui juga masih ada beberapa agenda penting yang harus dirampungkan yang merupakan pekerjaan rumah pada masa sidang pertama.
Adapun hal-hal yang menjadi pekerjaan rumah tersebut adalah laporan akhir hasil pembahasan Ranperda lembaga Penyiaran Publik Lokal dan LKPj kepala daerah tahun 2014.
“Kita menyebut masa sidang pertama dari Januari hingga April itu sebagai periode perencanaan karena diisi dengan RKPD 2015 didalamnya. Dan tahap kedua ini sebagai tahapan penganggaran sekaligus evaluasi. Dan tahap ketiga adalah tahapan Legislasi,” ujar Jumaga lagi.
Sedikitnya Peninggalan pekerjaan di masa siding pertama secara keseluruhan terdapat 11 pekerjaan yang masih harus dikejar penyelesaiannya oleh DPRD Kepri di masa sidang kedua ini nantinya, yakni terkait Pembahasan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2014, Pembahasan Ranperda Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pembahasan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pembahasan Ranperda Rencana tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kepri, Pembahasan Ranperda Cagar Budaya, Pembahasan Ranperda Bantuan Hukum, Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah masa jabatan tahun 2010-2015, Pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2015, Pembahasan Ranperda tentang Arsip daerah dan Pembahasan Ranperda tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah.

