Otda dan Spirit Membangun Indonesia Sejahtera

Diterbitkan oleh pada Kamis, 7 Mei 2015 12:48 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.195 kali ditampilkan

SESUAI dengan janji politiknya tentang 'perubahan' tampaknya salah satu tugas berat yang dihadapi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) adalah bagaimana membangun Indonesia menjadi lebih 'adil dan demokratis'.

 

OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS PEMERINTAHAN BARU


Tugas berat ini kiranya pula berkenaan dengan konteks otonomi daerah (otoda) yang diterapkan sejak Januari 2001.Dalam konteks ini, pembangunan otoda yang lebih 'adil dan demokratis' bisa diterjemahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari tujuan otonomi dan desentralisasi, yang esensinya dimaksudkan untuk memperjuangkan keadilan dan mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal.


Selama era Orde Baru ketidakadilan dan ketidak demokratisan Indonesia yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah telah mendorong munculnya tuntutan masyarakat tentang otonomi daerah.Kuatnya desakan daerah tentang hal ini telah melahirkan UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.


Setidaknya ada dua faktor yang mendorong terjadinya repolitisasi masyarakat lokal.Yang pertama adalah adanya demokratisasi melalui kebebasan menyatakan pendapat dan berasosiasi serta berkembangnya masyarakat madani (civil society) di tingkat grassroot, sedangkan yang kedua adalah lahirnya kebijakan pelaksanaan otonomi daerah. Dengan otonomi dan desentralisasi yang memberi keleluasaan pemerintah daerah, rakyat diharapkan tergerak untuk menggunakan hak demokrasinya atas masalah-masalah publik.Termasuk dalam hal ini adalah terbukanya ruang bagi rakyat untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah.


Dengan kebijakan yang berdiri di atas kebutuhan masyarakat lokal, kebijakan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong perkembangan politik yang lebih menarik di tingkat lokal.


Selain memuat tugas dan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam UU Susduk, UU No 22/1999 juga menegaskan sejumlah kewenangan DPRD, yaitu menominasi, mencalonkan dan memilih bupati/wakil bupati tanpa konsultasi dengan gubernur atau mendagri; meminta pertanggungjawaban kepala daerah dan sekaligus memberikan hak untuk memberhentikannya bila 2/3 anggota Dewan tidak dapat menerima pertanggungjawaban kepala daerah.


Butir-butir penting tentang pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi sebagaimana diuraikan di atas tampaknya luput dari pengamatan, visi dan misi SBY-JK. Bahkan visi dan misi yang disampaikannya juga belum mengapresiasi penguatan politik lokal dalam konteks otonomi daerah.


Apresiasi ini penting karena peran kekuatan masyarakat lokal dan politik lokal ini akan signifikan sekali dalam era otonomi daerah, khususnya untuk politik Indonesia ke depan. Masalahnya, karena ini merupakan konsekuensi logis pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi yang membuat barometer politik Indonesia tak hanya didominasi oleh Jakarta, tapi juga oleh perkembangan politik di daerah-daerah. Konsekuensi ini merupakan esensi desentralisasi dan otonomi daerah yang didambakan daerah selama ini.


Selain merupakan salah satu penentu berhasil tidaknya otonomi daerah, hubungan pusat-daerah juga merupakan salah satu komponen utama fondasi yang menopang keberadaan desentralisasi dan otonomi daerah. Faktor penting yang memengaruhi hubungan tersebut adalah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang acap kali mencerminkan ketegangan antara mereka yang mendukung 'pembagian kekuasaan' dan yang 'menekankan peranan politik pemerintah daerah'.


Untuk mengatasi munculnya tarik-menarik kewenangan antara pusat-daerah, kiranya perlu dilakukan revisi terhadap pasal-pasal yang sarat dengan standar ganda pemerintah pusat dan memperbaiki kinerja desentralisasi dan otonomi daerah.Hal ini penting dan mendesak untuk dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pemerintahan baru agar bisa dihasilkan kinerja otonomi yang dapat memperkuat harmoni antarkelompok masyarakat, antardaerah, dan hubungan antara pusat dan daerah.


Kurangnya perhatian pada besarnya kendala dalam melaksanakan otonomi dan desentralisasi dikhawatirkan akan berimplikasi pada kegagalan otonomi daerah yang memungkinkan bisa menyuburkan separatisme di beberapa daerah.


*)Mahasiswa STISIPOL Raja Haji