Rekrut TNI Jadi Penyidik Bukan Solusi Terbaik Sehatkan KPK
Wacana KPK merekrut penyidik dari kalangan TNI kembali mencuat, terutama menyusul baru-baru ini pimpinan dan beberapa penyidik KPK dinilai telah dikriminalisasi oleh Kepolisian.
Wacana agar TNI masuk sebagai penyidik KPK ini mengemuka setelah hubungan KPK dan Polri kembali bergesekan. Hal itu terjadi seusai penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.
Meskipun menurut Panglima TNI Jenderal Moeldoko belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menyatakan Pimpinan KPK seharusnya bisa introspeksi diri atas kejadian demi kejadian yang mengahantam KPK akhir-akhir ini, pembenahan internal sangat diperlukan disamping membangun profesionalisme dalam menangani perkara terus ditingkatkan.
"Mau tidak mau suka tidak suka banyak pihak-pihak yang berusaha melemahkan institusi ini. Untuk itu garda terdepan untuk menjaganya adalah Pimpinan KPK tidak terjerumus dalam permasalahan hukum maupun politik prkatis," ujar Sylviani dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Melihat dari ketentuan Pasal 5 UU 34/2004 tentang TNI, menyatakan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

