Pemakaman di Batam Bakal Diatur dalam Perda

Diterbitkan oleh pada Senin, 11 Mei 2015 23:42 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.785 kali ditampilkan

BATAM - Pemerintah Kota Batam akan mengatur tentang lahan makam dalam sebuah peraturan daerah. Rancangan perda tentang pemakaman ini sedang disusun draftnya oleh tim Pemko Batam.


“Kita akan buat Perda tentang Pemakaman. Karena ini termasuk urusan wajib, di samping pendidikan dan kesehatan,” kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.


Menurut Dahlan, Perda ini perlu disusun mengingat lahan yang ada di Batam sangat terbatas. Sehingga lahan-lahan pemakaman pun perlu dikuatkan dengan peraturan.
Lokasi makam di mainland, hanya ada di tiga titik yang sudah berjalan sekarang, yakni di Nongsa, Sei Panas, dan Temiang. Namun, makam-makam di kampung tua juga akan dijadikan tempat pemakaman yang legal.

Sementara untuk ke depan, lahan pemakaman rencananya akan dibuat di kawasan Rempang dan Galang.


“Saya sudah arahkan Bappeda untuk merencanakan di Rempang Galang,” ujarnya.


Selain lokasi, Perda ini juga akan mengatur tentang luasan, persyaratan, dan sebagainya. (MB)