KPU Bintan Usulkan 315 TPS
BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengajukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 315 kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Jumlah TPS yang diajukan itu sesuai dengan TPS pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Kemungkinan berubah pada Pilkada Bintan 9 Desember 2015," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.
Dia menjelaskan jumlah TPS ditetapkan berdasarkan jumlah pemilih di Bintan. TPS yang digunakan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 dapat dijadikan referensi dalam pilkada di Bintan, meski jumlahnya berpeluang tidak sama.
"TPS itu dapat dijadikan referensi dalam pengajuan anggaran pilkada. Lagi pula tidak mungkin TPS di Bintan dapat bertambah 100, karena mustahil pertambahan penduduk sebanyak itu," ujarnya.
Wandra memprediksikan perubahan jumlah penduduk Bintan tidak mencapai 5 persen. TPS-TPS juga dapat disatukan dalam satu ruangan yang memadai. (ANT)

