Hanya 27 RTS Didapatkan Desa Busung Dalam Program RTLH
LINGGA - Ketatnya syarat yang ditentukan pemerintah untuk warga yang ingin mendapatkan program pengentasan kemiskinan dengan sumber anggaran sharing Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri ini, membuat banyak usulan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu dari 52 usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diusulkan Desa Busung Panjang, Kecamatan Singkep Barat, tahun 2015 ini, hanya 27 qouta Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang didapatkan.
"Kalau saya inginnya, semua usulan diterima. Keterbatasan anggaran menyebabkan ketatnya verifikasi yang dilakukan instansi terkait," kata Kades Busung Panjang, Baharudin, Rabu (20/5).
Secara fisik, seluruh usulan RTLH yang diajukan kepada pemerintah daerah layak mendapatkan program. Namun, banyak diantara RTS yang diusulkan tidak memenuhi syarat administrasi hingga ditolak tim verifikasi yang dibentuk Pemkab Lingga. Bangunan tidak berdiri diatas tanah milik sendiri, usia yang belum cukup 30 tahun, hingga administrasi kependudukan menjadi faktor ditolaknya usulan yang diberikan.
"Sebagai Kades saya sudah cukup memperjuangkan. Begitu mendapat informasi banyak usulan yang ditolak saya langsung menghubung ketua tim verifikasi untuk mencari solusi. Namun, tetap tim berifikasi tetap menolak karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan bupati," terangnya.
Terkait penilaian dari warga yang tidak mendapatkan bantuan RTLH tahun 2015, dirinya mengutamakan lingkungan keluarga untuk mendapatkan program RTLH, Baharudin dengan tegas membantahnya. Secara prosedur sebagai Kades, ia hanya meneruskan usulan RT/RW atas RTS kepada Pemkab Lingga.
"Apalagi untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan program ini. Saya mana ada wewenang," tegasnnya.
Dia menuturkan, prosedur direalisasikan usulan RTLH dilakukan tim verifikasi dari lintas instansi terkait yang ditunjuk Pemkab Lingga. Bappeda Lingga, Dinas PU dan Dinsosnakertrans adalah tiga SKPD yang melakukan verifikasi bersama PNPM atas usulan desa kepada Dinsosnakertrans.
Hasil verifikasi selanjutnya dilaporkan Dinsosnakertrans Lingga kepada seluruh desa. Meski, desa dapat melakukan protes atas ditolaknya rumah RTS yang diusulkan, namun tidak dapat mengubah hasil verifikasi.
"Seperti rumah Siti Minah yang protes usulannya ditolak. Kalau dibilang Siti Minah masih saudara dekat saya. Namun, beberapa persyaratan yang ditentukan tidak dapat terpenuhi untuk mendapatkan program, kalau rumah sudah sangat layak," terang kepala desa yang tahun lalu memperoleh peringkat tiga pengerjaan RTLH terbaik tahun 2014 tersebut.

