Selama Puasa Tempat Hiburan Kota Batam Tutup Sembilan Hari
BATAM - Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Kepulauan Riau wajib tutup selama sembilan hari selama Bulan Puasa 2015 demi menghormati muslim yang menunaikan ibadah Ramadhan.
"Konsepnya 3-3-3, tiga hari di awal Ramadhan, tiga hari di pertengahan Ramadhan dan tiga hari di akhir Ramadhan," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
Konsep itu masih akan diajukan ke Musyawarah Pimpinan Daerah. Namun, Wali Kota optimis usulan itu akan disepakati, karena menurut Wali Kota tidak ada pertentangan dari pihak lain.
Selain menetapkan kebijakan buka-tutup THM, pemerintah kota juga tengah mengusulkan pengurangan waktu bekerja untuk Pegawai Negeri Sipil sebanyak satu jam setiap harinya.
"Masuk kerja dimundurkan setengah jam, dan pulang kerja dimajukan setengah jam," kata Wali Kota.
Pemkot sudah menyurati Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyetujui kebijakan itu. Dan diharapkan dapat segera ditandatangani Gubernur untuk ditetapkan.
Wali Kota menegaskan kebijakan pengurangan jam kerja hanya diupayakan untuk PNS, tidak untuk pegawai swasta.
"Kami tidak mencampuri yang swasta, biarkan perusahaan menerapkan kebijakannya sendiri," kata Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Wali Kota mengingatkan tiga hal kepada warganya terkait Bulan Suci Ramadhan.
"Yang pertama agar muslim melakukan ibadah sebaik-baiknya. Karena Bulan Puasa adalah saat menambah ibadah," kata Wali Kota.
Kemudian ia mengingatkan warga untuk tetap mengedepankan etos kerja. Jangan sampai ibadah puasa menurunkan kinerja.
"Walaupun ada hadis yang menyebutkan 'tidur saja ibadah saat puasa', tapi bukan artinya tidur saja di Bulan Puasa," kata Wali Kota.
Dan yang ke tiga, ia meminta agar umat beragama lain untuk menghormati muslim yang sedang menjalankan ibadah. (ant)

