12 Kebijakan Surat Edaran Setda Lingga.
LINGGA - Dengan mengambil sejumlah kebijakan penghematan untuk menyikapi efesiensi defisit anggaran yang terjadi ditahun lalu. Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Aini, mengeluarkan surat edaran agar setiap SKPD bisa berhemat, termasuk memangkas tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai Juni hingga Desember mendatang.
Surat edaran bernomor 050.13/BPPD/SETDA/V/303 tertanggal 25 Mei 2015 sesuai dengan surat Bupati Lingga Nomor 050.13/SETDA/246 tanggal 28 April 2015 itu berisi 12 poin. Berikut ke-12 poin isi surat edaran tersebut.
1) Menunda kegiatan yang bukan urusan wajib setiap SKPD di Kabupaten Lingga;
2) Semua SKPD diwajibkan melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi tenaga harian lepas;
3) Menunda pembayaran tunjangan daerah bagi semua PNS selama tujuh bulan mulai bulan Juni sampai Desember 2015;
4) Menunda dan melakukan efisiensi kegiatan belanja tidak langsung tahun 2015;
5) Efisiensi anggaran rutin operasional kantor pada triwulan III dan IV;
6) Mengurangi jumlah pencairan anggaran dana desa (ADD) dan hanya memprioritaskan pada kegiatan operasional;
7) Mengurangi atau efisiensi anggaran kegiatan pendamping SKPD atau pegawai non-PNS pada kegiatan dana alokasi khusus (DAK) dan kegiatan pengentasan kemiskinan (taskin);
8) Melakukan efisiensi anggaran STQ tingkat Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri yang sudah berlangsung;
9) Mengurangi dana upah honorer tambahan bagi PNS dan banpol PP (anggota Satpol PP) yang berlaku mulai Juni tahun 2015;
10) Mengurangi dan menunda kegiatan pembinaan kemasyarakatan di semua kecamatan di Kabupaten Lingga;
11) Beberapa anggaran yang boleh berjalan namun tetap dilakukan efisiensi adalah kegiatan pendidikan, kesehatan, keagamaan, informasi masyarakat dan pemerintah, pengentasan kemiskinan, penyediaan infrastruktur dari DAK, pengawasan pembangunan melalui dana provinsi, kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2016 dan evaluasi pelaporan tahun 2015.
12) Selain dari pada kegiatan di atas, kegiatan lainnya ditunda untuk waktu hingga Desember 2015.
Itulah dua belas (12) poin isi dari surat edaran yang dikeluarkan Setda Kabupaten Lingga agar tiap SKPD dilingkungan perangkat kerja daerah Kabupaten lingga untuk berhemat.

