Pemko Tanjungpinang Arahkan Kedai Makan Buka Selebar-Lebarnya

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 13 Juni 2015 18:53 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 880 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Seketaris Daerah ( SEKDA) Riono menyatakan surat edaran mengenai aturan buka kedai makan di bulan Ramadhan sudah disampaikan ke Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah tinggal ditandatangani saja.


Beliau mengatakan " ya untuk aturan rumah makan, kedai kopi dan yang lainnya kami sepakati membuka selebar lebarnya pintu kedainya agar tidak ada lagi kaki- kaki tanpa tubuh dan kepalanya" ujarnya disela kegiatan peresmian Tarhib Ramadhan Fair di Bintan Center, Sabtu (13/06/2015).


Riono menambahkan aturan ini sengaja dibuat agar umat islam khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang tahu akan malu. Karena selama ini dirinya menilai kedai makan yang ditutupi tirai justru melenakan individu yang enggan berpuasa.