KemenPAN-RB Siapkan Surat Edaran Untuk Gunakan Mobil Dinas Pada Saat Mudik
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok surat edaran agar para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mudik lebaran dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu sebagai respon atas wacana yang dilontarkan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik demi meringankan beban.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kebijakan itu masih dirumuskan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu datur secara rinci. Misalnya, mengenai persyaratan penggunaan dan tanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau kecelakaan.
"Nanti secara detail akan ada dalam surat edaran. Ditunggu saja," katanya seperti dilansir dari JPNN, Senin (15/6).
Herman menuturkan, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan setelah berkaca dari aturan sebelumnya. Menurutnya, meski sebelumnya secara tegas dilarang, namun nyatanya banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar.
Sebab, mereka tetap pulang ke kampung halaman dengan menggunakan mobil negara.
"Jadi daripada digunakan sembarangan, baiknya diatur saja," tukas Herman. [rmol/rus]

