Antisipasi Pelanggaran Hukum, KPU se-Kepri MoU Bersama Kejaksaan
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum se-Kepulauan Riau (Kepri) dan kejaksaan setempat menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pilkada.
"Penandatanganan kesepakatan ini merupakan suatu bentuk momentum terpenting bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada yang berlangsung serentak tahun 2015 ini di masing-masing daerah," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin saat memberi kata sambutan di Kantor Kejati Kepri, Selasa.
Dia mengimbau seluruh penyelenggara pemilu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan pilkada. Jika merasa ragu saat melaksanakan tugas, penyelenggara pilkada dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan yang ditunjuk.
"Kami menginginkan hasil pilkada berkualitas dengan melalui proses yang benar, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, selain menandatangani MoU dengan pihak kejaksaan, KPU juga akan menjalin kesepakatan dengan pihak yang berkompeten lainnya. Tujuannya, meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pilkada.

