KPU Batam Targetkan DPTb-2 Hanya 0,5 Persen
“Target kami DPTb-2 0,5 persen saja. Kalau pada pemilu sebelumnya kan cukup besar, sampai 5 persen,” kata Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, di Kantor Pemuda dan Olahraga Batam, beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih diberi kesempatan untuk mendaftar paling lambat tujuh hari setelah diumumkan. Mereka inilah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1).
Sedangkan DPTb-2 merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb-1.
“DPTb-2 ini warga yang tidak terdata sampai hari-H pemilihan, 9 Desember 2015. Jadi warga cukup datang dengan membawa KTP atau tanda pengenal lain,” ujarnya.
Menurut Agus, KTP yang diterima tidak hanya KTP Batam. Tapi juga bisa menggunakan KTP luar, tapi dengan syarat warga tersebut sudah tinggal di Batam minimal enam bulan lamanya.
Untuk mencapai DPTb-2 yang rendah, KPU Kota Batam akan mengoptimalkan kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Petugas akan turun ke rumah-rumah warga pada 15 Juli-19 Agustus mendatang.

