DPR Sudah Isyaratkan Dari Awal Agar Dana BOS Untuk Madrasah Dicairkan
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay sudah sejak awal meminta Kementerian Keuangan segera mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah agar sekolah Islam dapat terus melangsungkan aktivitas pendidikan dengan kondusif.
"Kementerian Keuangan diharapkan lebih arif dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana BOS untuk madrasah-madrasah yang ada," kata Saleh.
Menurut Saleh, keterlambatan itu terhambat karena adanya peraturan baru yang diterapkan Kementerian Keuangan. Karena aturan itu, Kanwil dan Kandepag di seluruh Indonesia tidak berani mendistribusikan BOS ke sekolah-sekolah.
"Saya bicara dengan beberapa pejabat Kementerian Agama seperti ke inspektorat jenderal, sekjen dan dengan Menteri Agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terkendala karena aturan," tutur dia.
Pihak Kemenag juga mengamini pernyataan Saleh bahwa proses pencairan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah Madrasah tertunda disebabkan adanya kebijakan revisi anggaran BOS yang semula akun 57 menjadi akun 521219. Padahal, sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal.
"Karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015," jelas Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan.
Sebelumnya, salah satu guru Madrasah Aliyah Quwwatul Iman, Ciparay, Bandung, Syarifuddin meminta Presiden Jokowi untuk mencaikan dana BOS. Pasalnya, gara-gara BOS belum cair, sampai sekarang guru-guru honorer belum gajian selama 6 bulan.
"Pak Presiden Jokowi, tolong perintahkan menteri-menterinya segera mencairkan dana BOS," tegasnya.[rmol/zul]

