Perusahaan Tak Bayar THR Dikenai Sanksi Administrasi

Diterbitkan oleh pada Jumat, 26 Juni 2015 21:59 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 823 kali ditampilkan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muh Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya akan mengenakan sanksi adnimistrasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kayawannya.


"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya tentunya akan ada sanksi. Misalnya secara administraif kita bisa kenakan penundaan pelayanan. Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif di Palangka Raya, Jumat.



Ia menerangkan di dalam peraturan yang ditetapkan sebelumnya, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.



"Meskipun paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau satu minggu sebelum Lebaran, namun saya mengimbau THR dibayarkan lebih cepat sekitar dua minggu sebelum Lebaran," kata Hanif saat kunjungannya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja "Kota Cantik" Palangka Raya.



Hal itu, kata dia, agar dapat membantu karyawan yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kebutuhannya.