Penerimaan Pajak Daerah Sektor Perhotelan di Lingga Belum Maksimal
LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga, hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dalam pungutan pajak sektor Perhotelan. Alhasil penggarapan penerimaan Pajak Daerah dari sektor tersebut masih belum maksimal, Sabtu (27/6).
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Muhammad Aini, mengaku, sejauh ini kita belum dapat menentukan klasifikasi Hotel, karena Hotel yang ada di Kabupaten Lingga masih berstatus Penginapan, membuat penerimaan dari sektor Hotel belum maksimal.
"Pemkab Lingga, saat ini telah menyusun draf Perda untuk Hotel dan Penginapan, Setelah draf Ranperda ini selesai, akan diajukan ke DPRD Lingga untuk mengesahkan Perdanya agar dapat segera diterapkan," ungkap Aini.
Aini mengatakan, seperti yang kita ketahui, di Ibukota Kabupaten sendiri sudah ada Hotel Lingga Pesona. Sementara untuk di Dabo Singkep ada Prima Inn, Armanda dan Gapura yang masih dikategorikan dalam penginapan. Dari hal tersebut pajak yang diterima Kabupaten Lingga dari Perhotelan belum lah maksimal.
"yang jelas untuk pungutan pajak dari sektor ini, kita masih susun Ranperdanya", jelas Aini yang juga menjabat sebagai Plt. Setda.
Sementara dari penulusuran Terkininews dilapangan, beberapa penginapan di Kabupaten Lingga, khususnya Dabo Singkep sudah boleh dikategorikan Hotel, karena memiliki kamar yang ratusan jumlahnya, seperti, Hotel Gapura, Armanda dan Prima Inn, sementara di Daik Lingga terdapat Hotel Lingga Pesona, yang telah memiliki fasiltas seperti Hotel berbintang.

