Pilkada Serentak Tugas Besar Netralitas Birokrasi

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 27 Juni 2015 06:28 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.057 kali ditampilkan

Dinamika terkini dari Pilkada langsung adalah penyelenggaraan pilkada serentak yang akan dibuka pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Hal ini merupakan konsewensi dari amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota serta wakil wali kota secara serentak.


Pesta demokrasi lokal yang akbar ini bisa dipastikan tidak akan berlangsung tanpa cela. Di antara cela yang sering menjadi dampak dari pesta politik tersebut adalah tersanderanya netralitas birokrasi.

Sistem politik lokal telah banyak berganti corak dan pola. Namun ada yang tidak banyak berubah. Apa? Itu adalah birokrasi. Tempat ini dulu pernah disebut keranjang sampah (di era Presiden Megawati) dan juga pernah disebut officialdom atau kerajaan pejabat (Thoha, 2007) untuk menunjukkan betapa birokrasi selalu sulit lepas dari kooptasi kekuasaan dan kepentingan politik, meskipun sesungguhnya fungsi mereka adalah melayani publik.

Birokrasi tidak boleh jadi alat kepentingan politik. Namun tidak demikian pada kenyataannya. Di tingkat lokal, event politik selalu menyeret birokrasi ketengah pusaran kepentingan untuk ikut menggalang dukungan bagi kelompok incumbent. Bahkan, tidak jarang melakukan penetrasi politik terhadap program kerja birokrasi dengan manuver untuk menarik simpati publik.

Tradisi ini diperburuk lagi dengan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan politik meskipun larangan terhadap hal ini tertuang jelas dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, begitu juga dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

”PR” birokrasi semakin berat dalam menjaga netralitas saat Pilkada serentak sudah hampir niscaya di 9 Desember nanti. Hampir mungkin, setiap incumbent yang masih punya periode tarung selalu ingin maju lagi untuk pemilihan berikutnya. gubernur, bupati/wali kota serta wakil-wakilnya yang masih satu periode ingin bertarung lagi untuk posisinya atau posisinya atau yang lebih tinggi seperti bupati/wali kota ingin maju menjadi gubernur, atau wabub/wawako maju jadi bupati/wali kota.

Perilaku spekulatif dipraktikkan oleh keduabelah pihak, yaitu pejabat politik dan birokrat karir. Terjadi di banyak pemerintahan daerah, dimana setelah hajatan pilkada, kepala daerah terpilih baik itu incumbent ataupun pasangan baru melakukan perombakan pada pejabat-pejabat eselon selaku pejabat karir dalam birokrasi. Biasanya incumbent akan menyingkirkan mereka yang dinilai tidak berpihak saat proses pemilihan dan menggantikan dengan orang-orang yang dianggap lebih loyal, ataupun atas keterpautan hubungan lainnya.

Sedangkan pasangan kepala daerah nonincumbent tidak jarang pula ”alergi” menggunakan pajebat-pejabat lama peninggalan pemimpin sebelumnya karena dianggap sebagai loyalis dari lawan politiknya atau setidaknya menggati dengan orang-orang yang bisa sejalan dengan kepentingannya. Situasi ini pada akhirnya ikut menggiring pola perilaku dari para pejabat karir untuk -secara personal- berafiliasi dengan kekuatan-kekuatan politik tertentu di daerah.

Menjelang pilkada, birokrat yang seharusnya netral, mulai ikut sibuk mengalkulasi kekuatan para pasangan kandidat, kemudian memilih siapa diantara mereka yang paling ”prospektif dan potensial” untuk didekati dan didukung -tentu saja dengan ikut memobilisasi masa. Sudah pasti ada ”kompensasi (jabatan)” yang ditunggu jika jagoan mereka menjadi pemenang. Kondisi ini lah yang kemudian menjadikan hubungan jabatan politik dan birokrasi lokal pantas dianalogikan layaknya hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi pasar.

Kandidat kepala daerah, jika terpilih sudah pasti bisa memberikan posisi karir (penawaran) bagi birokrat loyalisnya jika berhasil memberikan kontribusi besar dalam pemenangannya. Di lain sisi, oknum birokrat juga butuh afiliasi politik untuk memeroleh kesempatan karir dan promosi (permintaan).

Hal ini dipicu oleh kultur karir birokrasi dimana jenjang karir tidak ditentukan oleh prestasi kerja melainkan oleh afiliasi politik dengan lingkuran kekuasaan. Inilah yang disebut hubungan transaksional antara pejabat politik dan birokrat karir. Deskripsi ini tentu saja tidak untuk menjeneralisir bahwa hal tersebut mutlak terjadi diseluruh pemerintah daerah, karena harus diakui pula bahwa ada pemerintahan daerah yang sudah mulai berbenah.

Pemilihan serentak yang sudah di depan mata sangat potensial membuat birokrasi disibukkan secara bersamaan di semua pemerintahan daerah penyelenggara pemilu, sehingga perilaku-perilaku partisan dari birokrasi akan semakin sulit diawasi. Penyelanggaraan Pilkada serentak belum linear dengan penyediaan mekanisme pengawasan dan personel pengawas yang memadai.

Sebagai rekomomendasi untuk situasi yang mendesak ini paling tidak, solusi ad-hock yang bisa dipilih adalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan kemitraan dengan kampus dan LSM yang kredibel untuk melakukan fungsi pengawasan tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar berbagai pelanggaran netralitas birokrasi dimasa pilkada tidak selalu berakhir dengan pemakluman sebagaimana kondisi sebelum-sebelumnya.