Aunur Rafiq Ingatkan Perusahaan Jangan Telat Bayar THR
KARIMUN - Pihak perusahaan di Karimun diingatkan Wakil Bupati Karimun, H Aunur Rafiq untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Aunur Rafiq meminta perusahaan membayarkan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Surat edaran Menaker RI sudah kita edarkan melalui surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun ke semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun. Jadi tidak ada alasan buat perusahaan, untuk menunda-nunda THR dan apabila tidak dikeluarkan akan mendapatkan sanksi," ujarnya, kemarin (28/6).
Sementara itu Poniman, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Karimun, membenarkan hal tersebut. Melalui surat pengantar no TAR.560/NAKER-HI/289/IV/2015 dengan dilampirkan surat
edaran no.7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.

