Disnaker Tanjungpinang Ingatkan Perusahaan Untuk Berikan THR
TANJUNGPINANG - Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pihak manajemen dari sekitar 480 perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Dalam catatan kami, 480 perusahaan itu mempekerjakan sekitar 8.000 orang tenaga kerja. Pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya yang merayakan Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang Surjadi di Tanjungpinang, Senin.
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, nilai THR yang diberikan perusahaan tergantung pada lamanya karyawan bekerja. Karyawan yang bekerja lebih dari setahun mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara karyawan yang masih di bawah setahun bekerja di perusahaan, tidak mendapatkan THR sebesar karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun. Pemerintah telah membuat rumusan dalam menghitung THR yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di bawah setahun.
Namun kebijakan pemerintah itu tidak mesti dilaksanakan, tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.
"Mungkin nilai THR bisa di atas ketentuan. Kuncinya, kebijakan perusahaan tidak boleh di bawah ketentuan," ujarnya.
Surjadi menambahkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Selain itu, pemerintah juga ikut mendorong agar karyawan lebih semangat dalam bekerja sehingga produktivitas perusahaan meningkat.
"Pasti ada pihak perusahaan yang memberi THR di atas ketentuan lantaran karyawannya rajin. Itu sah-sah saja," ucapnya.
Dia mengungkapkan tidak semua perusahaan tercatat dalam administrasi Disnaker Tanjungpinang, terutama usaha kecil dan menengah. Perusahaan kecil juga diwajibkan melaksanakan kewajibannya yakni memberi THR kepada karyawannya.
"Walau pun karyawannya hanya beberapa orang, tetap harus memberi THR," katanya. (ant)

