Pemerintah Perpanjang Moratorium PTS Menjadi PTN
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang moratorium peralihan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Keputusan untuk memperpanjang masa moratorium tersebut dibahas Presiden Joko Widodo bersama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Senin (29/6).
Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melihat sejumlah PTN baru, yang sebelumnya swasta, ternyata masih bermasalah. "Bahkan ada beberapa PTN yang masalah kepegawaiannya belum selesai meski statusnya sudah berubah sejak lima tahun lalu," kata Teten dalam siaran pers tertulis.
Tak hanya itu, dia menambahkan, proses perubahan status dari PTS menjadi PTN juga masih terhambat sejumlah kendala. Antara lain masalah keterbatasan anggaran di APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerintah pusat dan sumber daya manusia, serta masalah status kepegawaian.
Program peningkatan status dari PTS menjadi PTN sendiri sebenarnya telah dimulai sejak 2010. Hingga saat ini sudah ada 29 PTN baru yang berasal dari swasta. Peningkatan status tersebut dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah untuk mendukung pembangunan nasional.
Namun, dalam prosesnya, program ini menemui banyak masalah. Oleh karenanya, Ditjen Dikti akhirnya memberlakukan moratorium perubahan status sejak 1 Agustus 2013. Presiden Jokowi telah memerintahkan Menristek dan Dikti mengidentifikasi kebutuhan daerah mengenai pendidikan tinggi yang diperlukan. Dari hasil identifikasi dan cek lapangan, Presiden akan memilih dan memutuskan mana PTS yang layak untuk diubah statusnya, termasuk diantaranya adalah mempelajari masalah yang terjadi di Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila.
Menristek Dikti Muhammad Nasir menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap sejumlah masalah dalam program peningkatan status PTS menjadi PTN. Dia sendiri belum dapat memastikan kapan moratorium akan berlangsung.
"Banyak usulan agar dihentikan, tapi saya putuskan dimoratorium dulu. Kita lihat ruang fiskal kita bagaimana," ucap dia.(rol)

