KPK Himbau Agar Pejabat NegaraTidak Menerima Parcel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara tidak menerima parcel atau bingkisan yang terkait dengan jabatannya. Menjelang perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah yang jatuh 17 Juli nanti.
"Karena itu memang kategori gratifikasi," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurutnya, KPK juga tidak menyarankan pejabat negara menerima parcel yang berisi paket makanan.
"Kita sarankan untuk dijadikan, difungsi sosialkan saja. Itu sudah biasa," beber Ruki.
Ruki memastikan, pihaknya telah mengedarkan larangan penerimaan parcel kepada lembaga-lembaga negara. Namun, dia belum tahu ke mana saja edaran KPK disebar.
"Saya tidak tahu soal administrasi, tapi kami sudah tanda tangani ya," tegas Ruki.
Sementara, Pelaksana tugas pimpinan KPK yang lain Johan Budi menambahkan dua kemungkinan yang kerap terjadi dalam penerimaan parcel oleh pejabat.
"Ada dua hal yang mungkin terjadi dalam penerimaan parcel. Pertama, memang menerima tapi tidak dilaporkan. Kedua, sudah tidak terima parcel lagi," katanya. [rmol/ysa]

