Ketua DPRD Kepri Terharu di Sidang Paripurna
Sedih dan haru Ketua DPRD Kepri ini juga, terdengar saat ia membacakan hasil kesepatan semua anggota dewan atas akan berkahirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 19 Agustus 2015 mendatang.
“Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, melalui DPRD. Berdasarkan SK, pada tahun 2010 lalu tentang pengesahan dan pengangkatan saudara H. Muhammad Sani dan H. Muhammad Soerya Respationo akan berakhir pada 19 Agustus mendatang,” ucap Jumaga dengan suara sedikit tersendat seakan menahan haru saat memimpin sidang paripurna pengumuman akhir masa jabatan Duo HMS.
Jumaga melanjutkan, dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 – 2015. Maka pemberitahuan ini juga sekaligus pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.
“Dengan ini kami mengajak semua, agar proses pelaksaan pemilihan umum dapat berlangusng aman dan nyaman,” katanya.
Selama lima tahun, kata Jumaga, Gubernur dan wakil Gubernur Kepri telah memperoleh prestasi dan mewujudnya Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan visi dan misinya.
“DPRD Kepri memberikan apresiasi kepada Duo HMS. Selama kurun waktu, PAD Kepri setiap tahun meningkat. DPRD Kepri juga memberikan apresiasi atas kinerja dan pencapaian pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, serta olahraga di Kepri mencapai 100 persen,” paparnya. (MK)

