519 Mustahiq Terima Zakat Mal Dari Baz Kecamatan Kundur

Diterbitkan oleh pada Senin, 13 Juli 2015 05:46 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 963 kali ditampilkan

KARIMUN - 519 orang Mustahiq (penerima Zakat) yang ada di kecamatan Kundur dan Kecamatan Ungar hari ini, Sabtu (11/7) kemarin, menerima saluran zakat mal dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Kundur, yang dilaksanakan di gedung Balai Sri Gading Tanjungbatu Kecamatan Kundur.

 

Ketua Baz Kecamatan Kundur H.M Taher dalam sambutanya menuturkan BAZ Kecamatan Kundur cukup membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan ekonomi masyarakat, terutama bagi kaum duafa sebagai penerima zakat mal.

 

"Kita melihat bahwa kegiatan BAZ ini dalam zakat mal,sangat potensial dalam membantu masyarakat duafa dalam penyaluran bantuan," ujarnya.

 

Penentuan fakir-miskin yang dinilai paling berhak atau mendapat prioritas penyaluran zakat mal/ profesi selanjutnya menjadi tanggung-jawab amil zakat.

 

"Zakat yang kami salurkan ini merupakan hasil penghimpunan zakat mal dan profesi tahun 1434 hingga 1435 H atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1434 H hingga menjelang Ramadhan tahun ini," terangnya. 

 

Sesuai aturan atau fiqih Islam, terang dia, zakat mal dan zakat profesi harus sudah disalurkan kepada yang berhak, khususnya fakir miskin maksimal setahun sejak dibayarkan oleh pemberi zakat. 

 

"Zakat yang kami salurkan ini merupakan hak untuk fakir-miskin yang disalurkan melalui BAZ Kecamatan Kundur. Dua per-delapan lainnya sesuai hukum Fiqih Islam menjadi hak badan amil serta ibnu sabil atau sabililah (Muslim yang berjuang di jalan Allah," terangnya.

 

Besaran zakat mal dan zakat profesi yang berhasil dihimpun BAZ Kundur selama periode tahun 1434 H terkumpul Rp. 121juta dan untuk periode tahun 1435 H terkumpul Rp. 132juta.

 

"Untuk meningkatkan kembali zakat mal ini, tentunya diperlukan kerja ektra dari petugas BAZ untuk memberi motivasi agar muzaki (orang yang mengeluarkan zakat mal-Red) lebih maksimal,”terang H.M Taher.

 

Sementara itu, Camat Kundur Sukari Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mempunyai harta atau penghasilan yang sudah berlebih atau sampai nisabnya.

 

"Dibalik harta kita tersebut ada hak orang lain. Maka dari itu marilah kita menyadari agar mengeluarkan zakat kita melalui BAZ. Semakin banyak potensi zakat di wilayah kita, maka semakin banyak pula zakat yang dapat dikumpulkan, dan semakin banyak pula Orang miskin terbantu dari zakat yang kita salurkan," ujarnya.