Legislator yang Ikut Pilkada Wajib Memiliki Surat Pemberhentian

Diterbitkan oleh pada Senin, 13 Juli 2015 15:12 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 831 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Komisioner KPU Kepuluauan Riau Marsudi mengungkapkan bahwa anggota DPR atau DPD yang ingin mengikuti Pilkada harus menambahkan syarat administrasinya yakni surat pemberhentian. Jika tidak memenuhi hal tersebut mereka terancam tidak bisa ikut Pilkada.




Hal ini dikatakannya kepada terkininews.com Senin (13/7) via telepon. Marsudi mengungkapkan tahapan pendaftaran calon pada 23 sampai 26 Juli mendatang.


"Calon yang profesinya PNS atau DPR harus memiliki surat keterangan pemberhentian dari pejabat yang berwenang," kata Marsudi.


Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan segala hal untuk tahapan pendaftaran calon nanti.


"Kami mungkin tidak bisa santai walau berdekatan dengan lebaran, kami terus rapat dan melakukan persiapan," kata Marsudi.