Kemenpora Akan Banding Keputusan PTUN
Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tidak sah SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, walaupun PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding adalah hak yang akan ditempuhnya untuk mencapai "inkracht".
Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Menpora Imam Nahrawi.
"Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tegas Faisal.
Sebaliknya, anggota kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero meminta Menpora mematuhi putusan PTUN karena putusan ini mengartikan Menpora terbukti melanggar kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan itu.
"Kami menyerahkan pada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia," kata dia. (ANT)

