1.087 Napi di Kepri Dapat Remisi Lebaran
“Remisi khusus lebaran yang diberikan pemerintah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan, yang dipertimbangkan atas perilaku baik warga binaan selama dalam pembinaan di Lapas dan Rutan,” ujar Dahlan kepada wartawan, Selasa (14/7).
Ia mengatakan, pemberian remisi itu juga berdasarkan penilaian dari perilaku baik dari masing – masing napi selama dalam pembinaan.
“Dengan pemberian remisi ini, kita harapkan semua warga binaan dan napi di Kepri dapat memberikan dan menunjukan perilaku yang baik selama dalam pembinaan,” ucapnya.
Dahlan merincikan, dari 1.087 napi yang mendapat remisi lebaran tersebut dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 3 bulan, diantaranya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang terdapat sebanyak 237 orang. Lapas Batam sebanyak 519 napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 71 napi. Selebihnya adalah mereka yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang sebanyak 50 orang, Rutan Batam 46 napi, Rutan Tanjungbalai Karimun 144 napi, dan Cabang Rutan Dabosingkep sebanyak 20 napi.
“Dari seluruh Napi, tidak ada yang langsung bebas dan hanya pengurangan tahanan yang diberikan. Sedangkan, napi kasus korupsi tidak ada diberikan remisi,” katanya. (MK)

