Inilah Tahapan Pilkada Serentak Tahap 1

Diterbitkan oleh pada Jumat, 17 Juli 2015 21:04 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.130 kali ditampilkan

Pemilu 2015 rencananya akan digelar digelar secara serentak di 204 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum sendiri mengaku telah membuat designnya.


Ada tiga poin penting dalam rancangan peraturan tahapan, program dan jadwal pilkada, yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dukungan calon perseorangan dan data pemilih, pembentukan badan ad hoc dan masa kampanye.


Komisioner KPU RI Ida Budhiati menjelaskan, coklit dukungan calon perseorangan dan coklit data pemilih dilakukan secara terpisah. Hal bertujuan untuk mengurangi beban kerja penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


"Kalau waktunya bersamaan kita khawatir tahapan itu tidak terkelola dengan baik," kata Ida, di Jakarta, Kamis (15/1).


Coklit untuk pembuktian dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada bulan Juli, sementara coklit data pemilih dilaksanakan pada bulan Agustus.


Ida menuturkan, pembentukan PPS dan PPK sesuai Peraraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1/2014 paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara. "Dengan demikian bimbingan teknis (bimtek) untuk PPS dan PPK akan lebih maksimal. Bimtek dapat digelar selama dua bulan," ujar Ida.


Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu mengatakan dengan pembentukan PPS dan PPK lebih awal akan berdampak terhadap penambahan anggaran. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta dapat menyakinkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan.

"saya kira pemerintah daerah akan memberikan respons yang positif," ujarnya.

Ida menambahkan, untuk pelaksanaan kampanye akan berlangsung mulai Agustus hingga Desember. Tetapi untuk jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU seperti iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga hanya berlaku untuk 14 hari.


"Kalau selama masa kampanye harus difasilitasi oleh KPU akan terjadi pembengkakan dana, apalagi biaya iklan itu tidak murah, kita batasi hanya 14 hari. Untuk pengaturannya lebih teknis diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Ida.


Tahapan penetapan calon dengan pemungutan suara didesain memiliki rentang waktu yang lama untuk mengantisipasi adanya sengketa tata usaha Negara pada tahap pencalonan. Jika keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah digugat oleh peserta pemilihan dan proses sengketanya sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) akan membutuhkan waktu 4 bulan. Putusan berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa itu baru diperoleh pada 27 November 2015.


"Dari situ kita dapat hitung mundur hanya ada 20 hari waktu tersisa sampai pemungutan suara. Waktu yang tersisa itulah yang digunakan untuk mencetak dan mendistribusikan logistik. Waktu yang sangat singkat. Karena itu kita harus meminimalisir potensi sengketa dengan mengelola tahapan sebaik mungkin," ujar Ida.


Untuk rekapitulasi, lanjut Ida, hanya diberikan waktu selama tiga hari pada setiap tingkatan. Rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur ditarget tuntas pada 28 Desember 2015.


Hal lain yang harus diantisipasi adalah gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan. Jika terjadi gugatan maka jadwal pengusulan untuk penetapan calon terpilih akan berubah. Jika ada perselisihan dan dapat diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT), maka penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 22 Januari 2016. Tapi kalau perselisihannya berlanjut sampai ke tingkat MA maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 6 Februari 2016.


Namun, apabila penetapan hasil pemilihan diterima para kandidat, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 2 Januari 2016.


Jika pemilihan berlangsung dua putaran maka pelaksanaan pemungutan suara tahap dua akan digelar pada 22 Maret 2016 dan rekapituasi suara tuntas pada 1 April 2016. Penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 27 April 2014 jika tidak ada kasasi ke MA. Tetapi kalau ada perselisihan pemilihan sampai ke tingkat kasasi, maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 14 Mei 2016.


Sumber: www.pemilu.com