Ismeth Ajukan Dua Gugatan ke MK Terkait Pilwako Batam
BATAM - Sebelum terjegal dari pertarungan Pilwako Batam, Ismeth sebenarnya sudah mengajukan 2 gugatan kepada MK. Keterangan ini didapat dari komisioner KPU Kota Batam, Mangihut.
Dua gugatan yang diajukan Ismeth adalah peraturan yang tidak memperbolehkan bekas narapidana mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan larangan gubernur atau mantan Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Walikota atau Wakil Walikota.
Diantara kedua gugatan tersebut, MK sudah mengeluarkan keputusan dan hanya mengabulkan satu saja gugatan, yakni gugatan tentang pencalonan mantan Narapidana menjadi kepala daerah. Peraturan tentang Ketransparanan status, dimana kita ketahui bersama Ismeth pernah berstatus narapidana “kalau masa pembebasan dibawah 5 tahun, dia wajib mempublikasikanya. Sedangkan yang masanya sudah lebih dari 5 tahun tidak,” kata Mangihut.
Sementara gugatan kedua ismeth dibatalkan MK, hal ini kemudian mengantarkan Ismeth masuk kedalam pertarungan memperebutkan tahta Gubernur Kepri. Pada Pilkada Kali ini, Ismeth akan berpasangan dengan kawan lamanya, Huzrin Hood. Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat terbatas para unsur pimpinan tingkat II Partai Golkar se-Provinsi Kepri bersama Ketua Umum Partai Golkar, HR. Agung Laksono, pada selasa siang (21/7/2015) di Hotel Aston, Tanjungpinang.

