KPU: Rudi Harus Cuti Sebagai Wakil Wali Kota Batam
Cuti tersebut akan diambil sampai pelaksanaan Pilwako berlangsung setelah itu Rudi akan kembali bertugas sebagai wakil Walikota hingga akhir masa jabatan pada maret 2016.
Sementara itu pasangan Rudi, Amsakar Achmad harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU. Seperti yang diketahui saat ini Amsakar masih terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai Kadisperindag Kota Batam.
Selain Amsakar, calon lain yang harus segera mundur dari jabatanya sekarang adalah Ria Saptarika. Saat ini Ria masih berstatus sebagai anggota DPD.
“Hal ini seseuai dengan PKPU nomor 12 Pasal 68 ayat 1 bahwa setiap anggota DPD, DPRD, TNI, Polisi, dan ASN yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya,” kata Mangihut.
Hingga hari ini, Batam baru memiliki 2 pasangan calon yang akan memperebutkan kursi Kepri 1. Setelah Gerindra mengalihkan dukungannya pada pasangan Rudi dan Amsakar. Hal ini mnenyebabkan pasangan yang sebelumnya diusung oleh Gerindra untuk ikut maju dalam Pilwako, Ririn dan Iwan mundur dari pencalonan. Sebelumnya sang senior, Ismeth juga terjegal oleh Undang-Undang KPU yang mengharuskan ia mundur dari pertarungan Batam.

