Sejak 1 Juli Kemarin Aunur Rafiq Sudah Mengundurkan Diri Dari PNS
KARIMUN - Terhitung sejak 1 Juli kemarin Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq menyatakan telah resmi mengundurkan diri dari statusnya sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan tenggat waktu atau batas terakhir menyerahkan bukti pengunduran diri sampai 23 Agustus mendatang. Yang nantinya surat tersebut akan dilampirkan ke KPU sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga KPU akan menetapkan dirinya ikut dalam pencalonan Bupati pada Pilkada Karimun.
"Saya sudah mundur dari status PNS terhitung sejak 1 Juli kemarin. Sampai saat ini memang masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negeri (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN)," ucap Rafiq, kemarin.
Untuk saat ini menurut Rafiq lagi, posisi dirinya tetap menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun. Hanya saja memang telah menyatakan diri mundur dari status PNS.

