Begal Batu Aji Dibekuk Polisi
BATAM - Polsek Sekupang membekuk 7 pelaku jambret yang sering melakukan di daerah seputaran Wilayah Hukum Polsek Sekupang dan Batu Aji, umur keenam pelaku tersebut rata-rata masih dibawah umur. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial RAH (19), OKK (16), AHM (15), FAR (20) MUH (14), IQB (16) dan ALV (17).
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 13.00 wib korban mengendarai sepeda motor dari Batu Aji SP Plaza, sesampainya di Sei Temiang, korban diberhentikan oleh tersangka RAH dkk, kemudian tersangka RAH mengancam korban dan mengambil paksa barang-barang milik korban berupa : satu unit HP Iphone 4, satu unit Hp merk Asus Z5, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), satu buah jam tangan, kemudian setelah itu tersangka RAH dkk langsung pergi meninggalkan korban, setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergegas mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta komplotannya berjumlah 7 orang.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Barelang belum memberi keterangan terkait proses hukum yang akan dijalani beberapa tersangka yang masih dibawah umur tersebut.

