Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Satreskrim Polres Rohil berhasil tangkap Ed, pelaku pembakar lahan di Jalan Tripa RT 012 RW 04 Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi. Yang bersangkutan kedapatan jajaran Satreskrim yang sedang melaksanakan patroli.
Semua jajaran di Polres Rohil termasuk Satreskrim diperintahkan untuk melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai instruksi Kapolres AKBP Subiantoro, SH. S.ik.
"Saat melakukan patroli itu terlihat adanya asap di lahan kosong dan langsung dilakukan pengecekan. Saat itu ada beberapa orang yang sedang bekerja di lahan tersebut, tapi yang tertangkap tangan Ed yang waktu itu melakukan pembakaran," ujar Kapolres AKBP Subiantoro SH, S.ik melalui Kasatreskrim AKP Eka Ariandy Putra didampingi Kasubag Humas Polres AKP Ali Suhud, Jumat (24/7/15) kepada wartawan.
Penangkapan tersangka tindak pidana karhutla sesuai LP/129/A/VII/2015/Riau/Res Rohil itu terjadi pada Kamis (23/7/15) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka diketahui merupakan warga Sungai Lurus RT 012 Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi," ujar Eka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pembakaran lahan diantaranya satu botol Aqua yang berisikan minyak solar, tiga potongan karet ban dalam sepeda motor digunakan untuk membakar, dua batang potongan kayu bekas terbakar, satu buah plastik warna hitam yang berisikan minyak bensin dan satu mancis bening dalam keadaan pecah.
Tersangka dibawa keSatreskrim Polres Rohil di Ujung Tanjung guna pengusutan lebih lanjut.***(RTC/nop)

