Tidak Laporkan Dana Kampanye Paslon Pilkada Bisa Dibatalkan

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 25 Juli 2015 13:02 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.028 kali ditampilkan


''Paslon wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada tanggal 6 Desember 2015 kepada KPU. Jika tidak menyampaikan, maka Paslon dibatalkan mengikuti Pemilihan kepala daerah 2015,'' ujar Ridarman, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sabtu (25/07/2015).


Sebelumnya beliau menyampaikan panjang lebar tetang tata cara laporan dana kampanye pasangan calon pilkada. Diantaranya kewajiban partai politik pendukung untuk membuka rekening khusus atas nama pasangan calon yang diusung dan menyerahkannya kepada KPU saat pendaftaran.


Selanjutnya, tambah Ridarman bahwa Paslon juga harus menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 26 Agustus 2015, kemudian melaporkan siapa saja yang menyumbang secara lengkap, baik secara pribadi maupun kelompok pada 16 Desember 2015.